Jumat, 26 Januari 2024

Sejarah PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau “United Nations” adalah organisasi internasional yang dibentuk dengan tujuan menjaga perdamaian dan keamanan dunia, mengembangkan kerjasama internasional, serta mengatasi masalah global yang melibatkan semua negara anggota.
  • PBB didirikan pada 24 Oktober 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II dan setelah ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan dan mayoritas negara anggota lainnya.
  • Konferensi PBB di San Francisco pada 25 April 1945, yang dihadiri oleh 50 pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah.
  • Sidang Umum pertama diadakan di Church House, London pada 10 Januari 1946, dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negara.
  • PBB memiliki berbagai lembaga di dalam PBB, termasuk Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Asasi Manusia, serta berbagai badan dan komite lainnya.

Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

Tujuan Perserikatan Bangsa – Bangsa adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan  cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
  5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
  6. Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Anggota PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa )

  • Beberapa negara anggota asli PBB adalah Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
  • Pemerintah Republik Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950, kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki sejarah keterikatan yang kuat, seiring dengan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan.
  • Pada tahun 1965, Indonesia mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan PBB sebagai respons terhadap keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia. Namun, setelah pergantian kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru, Indonesia memutuskan untuk kembali menjadi anggota PBB pada 1966.
  • Syarat-syarat keanggotaan Perserikatan Bangsa – Bangsa meliputi negara yang merdeka, cinta damai, sanggup mematuhi ketentuan Piagam PBB, dan diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
  • PBB memiliki 193 negara anggota. Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli yang menandatangani Piagam PBB pada tahun 1945, serta anggota tambahan yang masuk kemudian berdasarkan persetujuan Majelis Umum PBB.

Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

Struktur Organisasi atau Struktur Lembaga di dalam PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Umum ( General Assembly )

    Merupakan arena perdebatan umum di mana semua anggota memiliki perwakilan dan satu suara ( one vote per member ). Majelis Umum memiliki fungsi elektif seperti pemilihan anggota Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Perwalian. Majelis ini bertemu setiap tahun.

  2. Dewan Keamanan ( Security Council )

    Bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama semua anggota PBB dan dapat mengambil tindakan penegakan keamanan seperti sanksi ekonomi dan pengiriman pasukan militer. 
    Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang mana masing-masing berasal dari 5 anggota tetap yang memiliki hak veto (hak mutlak), yakni Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat serta 10 anggota tidak tetap, yang diganti dua tahun sekali, yang saat ini Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan.

  3. Dewan Ekonomi dan Sosial ( ECOSOC / Economic and Social Council )

    Menangani isu-isu ekonomi dan sosial internasional. ECOSOC memiliki tujuan untuk mempromosikan standar hidup yang lebih tinggi, mengidentifikasi solusi untuk masalah ekonomi dan sosial, dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  4. Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )

    Memberikan pengawasan internasional terhadap wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah administrasi negara anggota. Dewan Perwalian bertanggung jawab untuk mempersiapkan wilayah-wilayah tersebut menuju kemerdekaan.

  5. Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )

    Merupakan pengadilan utama PBB yang bertugas menetapkan tindakan sesuai dengan hukum internasional dan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa antarnegara.

  6. Sekretariat ( Secretariat )

    Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan staf internasional PBB. Sekretariat bertugas melaksanakan kegiatan administratif dan menjaga misi perdamaian di seluruh dunia.
    Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional yang berasal dari seluruh dunia. Sekretaris Jenderal memiliki beberapa tugas, di antaranya menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.
    Selain itu, Sekretaris Jenderal berkewajiban dalam membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konferensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jendral menjabat selama lima tahun.

Bibliography

  • https://umsu.ac.id/ ( universitas )
  • https://kemdikbud.go.id/
  • https://www.gramedia.com/
  • http://ruangguru.com/
  • https://quipper.com/

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Various Other Posts