Minggu, 24 November 2024

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/PerPPU);
  4. Peraturan Pemerintah (PP);
  5. Peraturan Presiden (PerPres);
  6. Peraturan Daerah Provinsi (PerDa Provinsi); dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (PerDa Kabupaten/PerDa Kota). 

Bibliography

https://dpr.go.id/
https://www.hukumonline.com/
https://www.kompas.com/

tata hukum, indonesia, Pkn, IPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar